Bulus raksasa yang ditemukan di Ciliwung pada Jumat (11/11/2011) lalu diketahui merupakan spesies Chitra chitra javanensis, satwa langka yang dilindungi menurut PP7/1999 dan masuk Red List International Union for Conservation of Nature (IUCN). Karenanya, langkah konservasi harus dilakukan.
Pakar herpetologi Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung, Djoko Tjahjono Iskandar, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2011), mengatakan, konservasi yang paling tepat adalah di di kebun binatang. "Atau tempat seperti Taman Safar," kata dia.
Menurutnya, kondisi habitat Ciliwung sudah rusak dan banyak menghadapi tekanan dari warga kota Jakarta. Di samping itu, perhatian pada biodiversitas Ciliwung sangat minim bila dibandingkan dengan wilayah konservasi lainnya.
Menurut Djoko, penangkaran di kebun binatang memungkinkan bulus mendapatkan kondisi lingkungan yang lebih mendukung. Di samping itu, dengan penangkaran, penelitian terhadap bulus raksasa itu akan lebih mudah dilakukan. Untuk penangkaran sendiri perlu penelitian tentang reproduksi dan pakan.
Namun, ia mengatakan, penangkaran di kebun binatang akan menghadapi tantangan dalam metode maupun pendanaan. Tempat yang cukup besar harus disediakan karena bulus tersebut biasa hidup di sungai besar.
Selain itu, jumlah individu, yang ditangkarkan juga harus memadai sehingga kemungkinan kawin dan mendapatkan keturunan juga lebih tinggi, minimal 20 individu. Penyediaan pakan juga akan menjadi tantangan jika jumlah individu banyak, sebab pasti akan memakan dana besar.
Chitra chitra javanensis, terang Djoko, merupakan salah satu spesies bulus terbesar yang ada di dunia. Bulus raksasa itu adalah satu dari dua spesies bulus di Indonesia yang berwarna hitam. Karenanya, bulus ini perlu untuk dilestarikan.
Chitra chitra javanensis tersebar di Jawa, Sumatera dan Thailand. Populasi satwa ini belum diketahui dengan pasti. Kebun binatang Ragunan hanya memiliki satu ekor satwa langka tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar