Awal
mula keberadaan Desa Penglipuran sudah ada sejak dahulu, konon pada
zaman Kerajaan Bangli. Para leluhur penduduk desa ini datang dari Desa
Bayung Gede dan menetap sampai sekarang, sementara nama “Penglipuran”
sendiri mempunyai makna sebagai Penghibur/Penglipur hati raja yang
pada saat itu raja sedih karena tidak ada orang yang dapat dipercaya
dan beliau mencari orang yang jujur, yang pada akhirnya beliau temukan
ketika sedang merenung sambil mengamati penduduk desa yang kini bernama
penglipuran ini.
Namun,
dari sudut pandang sejarah dan menurut para sesepuh, kata Penglipuran
berasal dari kata “Pengeling Pura” yang berarti tempat suci mengenang
para leluhur. Tempat ini sangat berarti sejak leluhur mereka datang dari
desa Bayung Gede ke Penglipuran yang jaraknya cukup jauh, oleh karena
itu masyarakat Penglipuran mendirikan pura yang sama sebagaimana yang
ada di desa Bayung Gede. Dalam hal ini berarti masyarakat Penglipuran
masih mengenal asal usul mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa
Penglipuran berasal dari kata “Penglipur” yang berarti “penghibur”
karena pada jaman kerajaan tempat ini dijadikan tempat peristirahatan.
Penglipuran
memiliki dua pengertian, yaitu pangeling yang kata dasarnya “eling”
atau mengingat. Sementara pura artinya tanah leluhur. Jadi, penglipuran
artinya mengingat tanah leluhur. Kata itu juga bisa berarti “penghibur”
yang berkonteks makna memberikan petunjuk bahwa ada hubungan sangat erat
antara tugas dan tanggung jawab masyarakat dalam menjalankan dharma
agama.
Masyarakat
desa adat penglipuran percaya bahwa leluhur mereka berasal dari Desa
Bayung Gede, Kintamani.Sebelumnya desa Panglipuran bernama Kubu Bayung.
Pada jaman dahulu raja bali memerintahkan pada warga-warga di Bayung
Gede untuk mengerjakan proyek di Kubu Bayung, tapi akhirnya para warga
tersebut memutuskan untuk menetap di desa Kubu Bayung. Dilihat dari segi
tradisi, desa adat ini menggunakan sistem pemerintahan hulu apad.
Pemerintahan desa adatnya terdiri dari prajuru hulu apad dan prajuru
adat. Prajuru hulu apad terdiri dari jero kubayan, jero kubahu, jero
singgukan, jero cacar, jero balung dan jero pati. Prajuru hulu apad
otomatis dijabat oleh mereka yang paling senior dilihat dari usia
perkawinan tetapi yang belum ngelad. Ngelad atau pensiun terjadi bila
semua anak sudah menikah atau salah seorang cucunya telah kawin. Mereka
yang baru menikah duduk pada posisi yang paling bawah dalam tangga
keanggotaan desa adat.
Yang
membedakan desa adat penglipuran dengan yang lain yaitu tidak adanya
kasta, karena kasta yang ada di desa ini hanya Kasta Sudra.